Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2018

Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Asas dan tujuan, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, forum koordinasi dan partisipasi masyarakat serta pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
10 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
LD Kab. Belitung Timur Tahun 2018 Nomor 1
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 857 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan