Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud dan tujuan, serta asas, prinsip, dan ruang lingkup penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP). Selain itu, perda ini juga mengatur tentang pelaksanaan TSP; program TSP; pembentukan forum pelaksana TSP; pembiayaan; penghargaan kepada perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TSP; penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan TSP; sanksi administratif, dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat