Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 8 Tahun 2016

Kewenangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Bupati ini adalah Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul; Bab III Kewenangan Lokal Berskala Desa; Bab IV Tahapan dan Tata Cara Penetapan Kewenangan Desa; Bab V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Flores Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Larantuka
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2016
Tanggal Berlaku
11 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.08
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Flores Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 816 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan