1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PEMENUHAN HAK ANAK; 4. TAHAPAN PENGEMBANGAN KLA; 5. DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK; 6. PEMBIAYAAN; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat