Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Pasal 1 Ketentuan Umum - Pasal 2 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2017 kepada PDAM sebesar Rp. 606.000.000,00 - Pasal 3 Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada PDAM sebesar Rp50.603.499.673,00 - Pasal 4 Tanggung jawab Direksi PDAM - Pasal 5 Penyertaan Modal dibebankan pada APDB TA 2017
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat