Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 36 Tahun 2016

TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Pengadilan Pajak; Perbendaharaan Negara; Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PERDA, Administrasi Pemerintahan, Tata Cara Penyitaan, Tata Cara Penjualan Barang Sitaan, Tata Cara Penghapusan Piutang Negara, Pengelolaan Keuangan Daerah, Jenis Pajak, Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Tata Cara Pemeriksaan, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja, Pajak Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 36 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan