Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018

Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksanan Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Kelompok Jabatan Fungsional; 5. Tata Kerja; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksanan Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
15 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2018
Tanggal Berlaku
15 Januari 2018
Sumber
BD 2018/2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1844 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bogor No. 145 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan