Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2017

BANGUNAN GEDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Maksud, tujuan dan lingkup 3. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung 4. Persyaratan Bangunan gedung 5. Penyelanggaraan bangunan gedung 6. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) 7. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung 8. Sanksi administratif 9. Ketentuan pidana 10. Ketentuan penyidikan 11. Ketentuan peralihan 12. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2017 tentang BANGUNAN GEDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
28 November 2017
Tanggal Pengundangan
28 November 2017
Tanggal Berlaku
28 November 2018
Sumber
LD.2017/NO.12
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1284 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan