Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017

PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Kriteria dan penggolongan 3. Pemilikan dan penguasaan 4. Penemuan dan pencarian 5. Pengelolaan register nasional cagar budaya di daerah 6. Pelestarian 7. Pengembangan, pemanfaatan, dan pemulihan 8. Tugas dan wewenang pemerintah daerah 9. Hak, kewajiban dan larangan 10. Insentif dan disinsentif 11. Pendanaan 12. Pembinaan dan pengawasan 13. Sanksi administratif 14. Penyidikan 15. Ketentuan pidana 16. Ketentuan peralihan 17. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
26 September 2017
Tanggal Pengundangan
26 September 2017
Tanggal Berlaku
26 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.08, TLD NO.08
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan