Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Kriteria dan penggolongan 3. Pemilikan dan penguasaan 4. Penemuan dan pencarian 5. Pengelolaan register nasional cagar budaya di daerah 6. Pelestarian 7. Pengembangan, pemanfaatan, dan pemulihan 8. Tugas dan wewenang pemerintah daerah 9. Hak, kewajiban dan larangan 10. Insentif dan disinsentif 11. Pendanaan 12. Pembinaan dan pengawasan 13. Sanksi administratif 14. Penyidikan 15. Ketentuan pidana 16. Ketentuan peralihan 17. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat