PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD-2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2016 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Pringsewu tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu TA 2016
- 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2015
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2016
- Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
- Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih Ianjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- 10 hlm
|