bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/ 2018 Seri B Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa
ABSTRAK: |
- bahwa desa mempunyai peran penting dalam pemungutan Pajak Daerah dn Retribusi Daerah dan untuk memberikan hak sebagian hasil pajak daerah danretribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa serta sejalan dengan perkembangan hukum nasional khususnya dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undng Nomro 6 Tahun 2014 tentang desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut, karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU no 6 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomro 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomro 2 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
- 5 hlm
|