tambahan penghasilan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan mendorong kinerja pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar serta sesuai ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka diperlukan pedoman penetapan remunerasi yang adil dan transparan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar;
- Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 42);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 51);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 55), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 86);
Keputusan Walikota Blitar Nomor: 188/154/HK/422.0102/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
- Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas dan Tujuan dalam Pemberian Remunerasi;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Pendapatan;
5. Sistem Remunerasi;
6. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 63), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 18 Halaman
|