PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA - PENCABUTAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK: |
- Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa bertentangan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, dan Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimaan telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014.
- Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusuhan Peraturan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
|