pengelolaan air tanah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.107/ 2017 Seri E Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang air tanah. bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUX/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tidak memiliki hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah yang dibuat berdasarkan undang-undang tersebut perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tetang Pengairan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten purworejo nomor 5 tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2017.
- 5 hlm
|