Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 26 Tahun 2018

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: ketentuan umum, maksud dan tujuan, nilai-nilai dasar bagi PNS, kode etik PNS; Majelis Kode Etik; Hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi, Sanksi, Keputusan Majelis Kode Etik, Pengendalian dan Pengawasan serta Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 26 Tahun 2018 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
23 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2018
Tanggal Berlaku
24 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No. 26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan