HUTAN KOTA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD NOMOR 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 07 TAHUN 2012
TENTANG HUTAN KOTA
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota;
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/MenhutII/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekargaman Hayati di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan di Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 3/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 3/E)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah; Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a diubah;
- HUTAN KOTA
- 8 halaman
|