TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2018/No. 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk meningkatkan kinerja Instansi, semangat kerja bagi Pejabat atau Pegawai Instansi, Pendapatan Daerah dan Pelayanan kepada masyarakat Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
- UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 69 Th 2010; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Prov.Banten No 7 Th 2006; Perda Prov.Banten No 8 th 2016; Perda Prov. banten No 1 Th 2011.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Asas-Asas Pemberian Insentif; 3. Insentif; 4. Intensifikasi Pajak Daerah; 5. Penganggaran dan Pelaksanaan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
- 9 halaman
|