PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2018/No. 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2017.
- UU No 23 Th 2000; UU No 33 Th 2004; UU No 22 Th 2009; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 65 Th 2001; PP No 55 Th 2016; Permendagri No 28 th 2017 yg telah diubah dg Permendagri No 105 Th 2017; Perda Prov. Banten No 1 Th 2011.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB; 3. Kendaraan Bermotor Ubah Fungsi dan Ganti Mesin; 4. Ketentuan Lain-Lain; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
- 13 halaman
|