Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017

Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: - Ketentuan Umum - Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup - Bentuk Menara Telekomunikasi - Pembangunan Menara Telekomunikasi - Penetapan Zona Menara Telekomunikasi - Penataan Menara Telekomunikasi Bersama - Tata Cara Perijinan - Pemeliharaan Menara - Program Pertanggungan, Penertiban Menara Telekomunikasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian - Peran Serta Masyarakat - Sanksi Administratif, Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
LD No 2/2017
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2266 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan