Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD yang terdiri atas anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 943.356.415.331,68 - Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 937.737.095.583,68 - Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 10.210.000.000,00 ; dan Pengeluaran sebesar Rp 15.829.319.748,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat