kehutanan-perkebunan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD NOMOR 1/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan hutan; b. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor : 188/51.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Madiun, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6884/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan Tata Cara Evaluasi Terhadap Industri Primer Hasil Hutan Kayu, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.26/Menhut-II/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.17/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.24/Menhut-II/2009 tentang Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.21/Menlhk-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Hak
- Materi Pokok berisi mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 2/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 Halaman
|