Perda ini mengatur mengenai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, meliputi: Nama, Objek dan Subjek; Penganggaran ; Pengelolaan LLPADS; Penerimaan dan Penyetoran; Penatausahaan dan Akuntansi; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat