Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 08 Tahun 2017

PEMELIHARAAN DAN PELESTARIAN BUDAYA LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain mengenai: Ketentuan umum; asas dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan pemeliharaan dan pelestarian; pemberdayaan dan pembinaan; lembaga adat budaya Lampung; budaya daerah lainnya; perselisihan atau sengketa; pendanaan; penghargaan; dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 08 Tahun 2017 tentang PEMELIHARAAN DAN PELESTARIAN BUDAYA LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Metro
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Metro
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
20 November 2017
Tanggal Berlaku
20 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.8, TLD NO.8
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Metro
Bidang
Halaman ini telah diakses 936 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan