Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan SPBE, Pelaksanaan SPBE, Keabsahan Dokumen Elektronik, Sistem Pengamanan Informasi, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat