Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Kerja Sama Desa, Bentuk Kerja Sama Desa, Ruang Lingkup dan Bidang Kerja Sama, Tata Cara dan Pelaksanaan Kerja Sama Desa, Pelaksanaan Kerja Sama Desa, Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban, Perubahan, Penundaan, Pembatalan dan Berakhirnya Kerja Sama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Keadaan Luar Biasa, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat