Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan, Pajak Daerah, Bangunan, Nilai Perolehan Obyek Pajak, Nilai Jual Obyek Pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Notaris, Wajib Pajak, Masa Pajak, Pemungutan Pajak, Surat Setoran pajak Daerah, Pemeriksaan, Tarif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 11
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan