Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2018

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Selo Adikarto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal untuk pemenuhan kewajiban modal dasar sebesar Rp. 24.049.300.000,00 (dua puluh empat miliar empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Penambahan Penyertaan Modal dilaksanakan secara bertahap paling lama 4 (empat) tahun dalam bentuk uang dan barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Selo Adikarto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
10 September 2018
Tanggal Pengundangan
10 September 2018
Tanggal Berlaku
10 September 2018
Sumber
LD.2018/NO.07
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan