Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018

Pengendalian dan Pengawasan Peredaran MInuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Kewenangan Pemerintah Daerah - Penggolongan Minuman Beralkohol - Perizinan Minuman Beralkohol - Peredaran Minuman Beralkohol - Penjualan Minuman Beralkphpl - Hak, Kewajiban dan Larangan - Pelaporan - Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan - Penertiban - Peran Serta Masyarakat - Sanksi Administrasi - Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran MInuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
LD No 3/2018
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 3913 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan