Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, dan diantara angka 23 dan angka 24 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 23a dan angka 23c; 2. Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j; 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah; 5. Ketentuan Pasal 23 diubah; 6. Ketentuan Pasal 46 diubah; 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah; 8. Ketentuan ayat (4) Pasal 69 diubah; 9. Ketentuan Pasal 72 diubah; 10. Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 77 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g; 12. Ketentuan Pasal 104 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat