Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, dan diantara angka 23 dan angka 24 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 23a dan angka 23c; 2. Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j; 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah; 5. Ketentuan Pasal 23 diubah; 6. Ketentuan Pasal 46 diubah; 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah; 8. Ketentuan ayat (4) Pasal 69 diubah; 9. Ketentuan Pasal 72 diubah; 10. Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 77 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g; 12. Ketentuan Pasal 104 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
15 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017
Tanggal Berlaku
15 Desember 2017
Sumber
LD No. 11/ 2017
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan