Perubahan antara lain tentagn Pelayanan kesehatan rawat jalan bagi peserta, meliputi: a. pelayanan pemeriksaan penunjang rujuk balik b. pelayanan skrining kesehatan bagi peserta yang telah mendapatkan analisis riwayat kesehatan dengan hasil teridentifikasi mempunyai resiko penyakit tertentu c. jasa kebidanan, neonatal dan Keluarga Berencana d. protesa gigi sesuai indikasi medis; dan e. ambulan sesuai tarif Peraturan Daerah. - Tarif pelayanan kesehatan rawat jalan ditetapkan berdasarkan tarif non kapitasi sebagaimana tercantum dalam lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat