Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2017

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan antara lain tentagn Pelayanan kesehatan rawat jalan bagi peserta, meliputi: a. pelayanan pemeriksaan penunjang rujuk balik b. pelayanan skrining kesehatan bagi peserta yang telah mendapatkan analisis riwayat kesehatan dengan hasil teridentifikasi mempunyai resiko penyakit tertentu c. jasa kebidanan, neonatal dan Keluarga Berencana d. protesa gigi sesuai indikasi medis; dan e. ambulan sesuai tarif Peraturan Daerah. - Tarif pelayanan kesehatan rawat jalan ditetapkan berdasarkan tarif non kapitasi sebagaimana tercantum dalam lampiran II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 15
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan