Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2018

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018 – 2025 berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembangunan Kepariwisataan; 3. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Pariwisata; 4. Rencana Struktur Dan Pengembangan Perwilayahan Pariwisata; 5. Indikasi Program Pembangunan Pariwisata; 6. Pendanaan; 7. Pengawasan dan Pengendalian; 8. Larangan; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; dan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru Tahun 2018-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
LD.2018/No 8
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan