Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; 3. Tujuan dan Prinsip; 4. Hak dan Kebawajiban Anak; 5. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; 6. Kelembagaan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak 7. Pemenuhan Hak-Hak Anak; 8. Kewajiban Dan Tanggung Jawab; 9. Peran Serta Pers Dan Media Ramah Anak; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; dan 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat