DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 -tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Urrdang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan perlu melakukan inventarisasi Desa yang ada di Daerah dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Magetan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1965 Nomor 19,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201J. tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Urrdang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '.2014
Nomor 6, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495):
5. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik
Indonesia Tahun '.2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nom:or 55.87) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengao Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repu.blik lndonesia Nomor 5679);
6. Peraturarr Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun.
2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repµblik Indonesia Tanun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
8.- Peraturan Meriteri Dalarn Negeri Nomor 56 Tahun .2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan [Berita, Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045);
- Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 207 (dua ratus tujuh] Desa yang terletak dalam cakupan 18 [delapan belas) wilayah Kecamatan di Daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kode Desa diatur dalam
Peraturan Bupati.
- 15 Halaman
|