Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2017

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut: 1. pendapatan daerah a. semula Rp 844.509.199.255,00 b. (bertambah) Rp 16.058.540.852,00 jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp 860.567.740.107,00 2. belanja daerah a. semula Rp 937.362.111.587,00 b. bertambah Rp 58.604.590.081,80 jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp 995.966.701.668,80 (defisit) setelah perubahan Rp (135.398.961.561,80) 3. pembiayaan daerah a. penerimaan 1) semula Rp 94.352.912.332,00 2) bertambah Rp 42.546.049.229,80 jumlah penerimaan setelah perubahan Rp 136.898.961.561,80 b. pengeluaran 1) semula Rp 1.500.000.000,00 2) bertambah/(berkurang) Rp 0,00 jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp 1.500.000.000,00 sisa pembiayaan daerah netto setelah perubahan Rp 135.398.961.561,80 sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan