Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan
pemerintahan, urusan pembangunan dan urusan
kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna,
maka perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat
pengusaha sarang burung walet melalui kewajiban
membayar retribusi izin mendirikan bangunan sarang
burung walet. Agar pelaksanaan penagihan retribusi izin
mendirikan bangunan sarang burung walet sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu
adanya pedoman/tata cara pengembalian kelebihan
pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan sarang
burung walet. Menindaklanjuti Pasal 25 Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PROSEDUR PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB III
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
- 21 Halaman
|