pengelolaan keuangan daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Tunai Dan Non Tunai
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 283
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, yang
mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan
daerah dilakukan secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan
manfaat untuk masyarakat. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas
serta tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah dan sebagai implementasi Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 910/1867/SJ
tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi
Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dipandang perlu adanya
pedoman pelaksanaan transaksi non tunai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor
4 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI PENERIMAAN DAERAH;
BAB III
MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI PENGELUARAN DAERAH;
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN TRANSAKSI TUNAI
DAN NON TUNAI;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 23 Halaman
|