Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018

Implementasi Transaksi Tunai Dan Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI PENERIMAAN DAERAH; BAB III MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI PENGELUARAN DAERAH; BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN TRANSAKSI TUNAI DAN NON TUNAI; BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Tunai Dan Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan