Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. SISTEM E-BILLING PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK 5. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN 6. PENGAWASAN 7. SANKSI DENDA 8. KETENTUAN PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PIDANA 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat