Dengan nama Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel adaiah pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Pelayanan yang disediakan Hotel meliputi pelayanan yang diberikan hotel termasuk jasa penunjang kelengkapan hotel meliputi fasilitas telepon, faksimile, telex, intemet, ruang rapat/pertemuan, pelayanan laundry, resto, transportasi, dan fasilitas sejenisnya juga termasuk fasilitas olah raga dan hiburan. Dasar pengenaan Pajak Hotel adaiah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Hotel. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan harga cuma - cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hotel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat