Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 111 Tahun 2018

Pelaksanaan Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel adaiah pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Pelayanan yang disediakan Hotel meliputi pelayanan yang diberikan hotel termasuk jasa penunjang kelengkapan hotel meliputi fasilitas telepon, faksimile, telex, intemet, ruang rapat/pertemuan, pelayanan laundry, resto, transportasi, dan fasilitas sejenisnya juga termasuk fasilitas olah raga dan hiburan. Dasar pengenaan Pajak Hotel adaiah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Hotel. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan harga cuma - cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hotel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 111 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
111
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Takalar 2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan