PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAN (SPP-UP) DALAM PELAKSANAAN APBD KABUPATEN DELI SERDANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 001, BD.2018/No. 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP) Dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (Spp-Up) Dalam Pelaksanaan Apbd Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Drt. No. 7 tahun 1956; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; PMK No. 190/PMK.05/2012 Tahun 2012; Perda Kab. Deli Serdang No.2 Tahun 2011; Perda Kab. Deli Serdang No.8 Tahun 2011; Perda Kab. Deli Serdang No.3 Tahun 2016; Perda Kab. Deli Serdang No.5 Tahun 2017; Perbup Deli Serdang No. 515 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (Spp-Up) Dalam Pelaksanaan Apbd Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (Spp-Up), dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- Perbup Deli Serdang No. 192 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 3 halaman
|