Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018

HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Keanggotaan Tim Insentifikasi dan pembagian prosentase honorarium yang diberikan telah ditetapkan sebagaimana berikut : a. Pelindung : Walikota Probolinggo sebesar 14%; b. Pengarah I : Sekretaris Daerah Kota Probolinggo sebesar 9%; c. Pengarah II : Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo sebesar 5% ; d. Ketua : Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 13%; e. Sekretaris : Kepala UPT Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 10%; f. Anggota : 1. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 4%; 2. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebesar 3% (tiga perseratus); 3. Sekretaris pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 4% (empat perseratus); 4. Kepala Bidang Pengembangan Transportasi pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 5. Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 6. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 7. Kepala Subbagian Program dan Keuangan pada Sekretariat Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 8. Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 9. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 10. Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 11. Unsur Staf pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018 tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2018
Tanggal Berlaku
04 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan