PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK: |
- -bahwa dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pelaksanaan pembayaran belanja APBD yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta dalam upaya pencegahan korupsi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan secara non tunai;
-bahwa dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, perlu diatur tata cara pembayaran belanja APBD secara non tunai untuk meminimalisir terjadinya praktek korupsi
- -Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang; Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2007.
- TRANSAKSI NON TUNAI TERDIRI DARI VI BAB DAN 11 PASAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 6
|