Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 49 Tahun 2017

Penerapan Transaksi Non Tunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TRANSAKSI NON TUNAI TERDIRI DARI VI BAB DAN 11 PASAL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penerapan Transaksi Non Tunai
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
11 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 49
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan