Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja PNS Lingkup Pemerintah Provinsi NTB

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, TERDIRI DARI 2 PASAL, DENGAN MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: 1.Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 19 diubah dan ditambah 7 (tujuh) angka yakni angka 22 sampai dengan angka 27; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a); 3. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); 4.Ketentuan Pasal 10 huruf a; 5. Ketentuan Pasal 11A ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),; 6. Ketentuan Pasal 14 diubah; 7.Ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 8.Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a); 9.Ketentuan Pasal 22 ayat (4) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja PNS Lingkup Pemerintah Provinsi NTB
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
10 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2017
Tanggal Berlaku
10 Mei 2017
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 14
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1022 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan