Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur NTB Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2017, TERDIRI DARI 2 PASAL, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dan angka 2 huruf a dan huruf b diubah; 2.Ketentuan dalam Lampiran II diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur NTB Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
05 April 2017
Tanggal Pengundangan
05 April 2017
Tanggal Berlaku
05 April 2017
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2017
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan