Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten kapuas Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; BAB III PENYALURAN DANA DESA; BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA; BAB V PELAPORAN DANA DESA; BAB VI SANKSI; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten kapuas Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2018
Tanggal Berlaku
09 Februari 2017
Sumber
BD.2018/5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan