Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018

Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pajak Kendaraan Bermotor: Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Pendaftaran, Masa PKB dan Surat Pemberitahuan PKB, Tempat Dan Kewenangan Pemungutan, Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan, Penetapan dan Sanksi Administratif, Pembayaran dan Penyetoran PKB, Penatausahaan dan Jenis Formulir. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Pendaftaran, Masa BBNKB dan Tempat Kewenangan Pemungutan BBNKB, Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan, Penetapan dan Sanksi Administratif, Pembayaran dan Penyetoran BBNKB, Penatausahaan. Penagihan Pajak, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pemeriksaan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Kompensasi, Pejabat dan Jurusita Pajak, Tata Cara Bagi Hasil Pajak, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2018
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2283 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan