TENTANG-HONORARIUM-DAN-SATUAN-BIAYA-PADA-PERANGKAT-DAERAH-DILINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-KARANGASEM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.No.1/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Dan Satuan Biaya Pada Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem, perlu diberikan Honorarium dan Satuan Biaya kepada Pejabat/PNS dan Non PNS yang bekerja pada kegiatan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem.
b. bahwa Peraturan Bupati Karangasem Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium dan Uang Saku kepada
Pejabat/Pegawai yang Bekerja pada Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 7 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Honorarium dan Satuan Biaya pada Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabuaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
- BAB 1 Tetang Ketentuan Umum
BAB II Jenis Honorarium dan Satuan Biaya
BAB III Besaran Honorarium
BAB IV Ketentuan Penutup
Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
- 10 Halaman
|