Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kapuas perlu memberikan tambahan penghasilanberdasarkan
beban kerja;
b. bahwa Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun2017 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas beserta
perubahannya dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kapuas tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kabupaten Kapuas.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2007;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
KRITERIA DAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB VI
PENGAWASAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
- Tambahan Penghasilan bagi PNS yang diatur dalam peraturan ini,
tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas serta Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas.
- 20 Halaman
|