Lingkungan hidup, RETRIBUSI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK: |
- bahwa setiap manusia berhak hidup sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang aik dan sehat. Dalam rangka pemanfaatan lahan agar berdaya guna dan berhasil guna dalam pengarahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi.
- a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H
b. UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agararia
c. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
d. UU No. 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
e. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
f. UU No,26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
g. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
h. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- 1. Ketentuan Umum
2. Asas,Tujuan dan Ruang Lingkung
3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Kota
4. Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan
5. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga\
6. Sanksi Administrasi
7. Penyidikan
8. Peralihan
9. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
- 34
|