Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2018

Lembaga Administrasi Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
18 September 2018
Tanggal Berlaku
18 September 2018
Sumber
LN.2018/NO.162, LL SETKAB : 22 HLM.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perpres No. 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara
Mencabut :
  1. PERPRES No. 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan