Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan APBD TA 2018 yaitu Belanja Pegawai berkurang sebesar Rp100.000,00, dan Belanja Barang dan Jasa bertambah sebesar Rp100.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat